SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Bisnis ilegal kayu Merbau kembali mencuat di Papua Barat Daya. Seorang oknum anggota TNI berinisial “A” diduga terlibat dalam praktik illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Ketua DPP KOMITE ADVOKASI DAN PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA (KAPLING RI), Fachri B, menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
Pada Sabtu (22/2/2025) pukul 12.30 WIT, tim investigasi media menemukan sejumlah truk bermuatan kayu Merbau melintas dari Tugu Merah menuju Jalan Minyak, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas. Diduga, tempat penampungan kayu tersebut dikelola oleh CV. Sorong Timber Irian.
Sopir truk yang diwawancarai di lokasi mengakui bahwa kayu berasal dari beberapa pemasok, termasuk oknum TNI berinisial “A”. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan mafia kayu ilegal yang melibatkan aparat.
Ketua DPP KAPLING RI, Fachri B, mengecam keras praktik pembalakan liar yang menghancurkan hutan Papua. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan lingkungan berat yang melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ini kejahatan terorganisir yang harus segera diberantas! Jika hukum tidak ditegakkan, praktik ilegal seperti ini akan terus berlanjut dan menghancurkan hutan Papua, yang merupakan salah satu paru-paru dunia,” tegas Fachri B.
Ia juga mempertanyakan lambannya respons aparat dalam menangani kasus ini dan meminta Kepolisian serta Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera mengambil tindakan.